Kamis, 21 Agustus 2008

Target RUU Narkoba Dipercepat

Jawa Pos
Senin, 10 Juli 2006

Ada Pasal Khusus Atur Prekursor

JAKARTA - Terbongkarnya sindikat pengiriman bahan baku ekstasi dari Jakarta ke Australia beberapa hari lalu menginspirasi Pansus RUU Narkoba untuk segera menyelesaikan tugasnya. Pansus juga akan membahas khusus obat-obatan yang merupakan prekursor pembuatan ekstasi.

Prekursor adalah bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan obat yang berada dalam pengawasan. Contoh prekursor yang berhasil dibongkar Mabes Polri dalam sindikat Jakarta-Australia itu ialah jutaan tablet pseudoeephedrine HCL. Ini adalah prekursor pembuatan ekstasi karena mengandung amfetamin.

"Kita akan membahas khusus prekursor ini agar tidak ada celah dalam penanganan kasus narkoba," kata Ketua Pansus RUU Narkotika di DPR Prof Sudigdo Adi kemarin.

Dia mengaku, pihaknya telah mempunyai list panjang mengenai prekursor-prekursor yang berpotensi disalahgunakan sebagai bahan pembuat narkotika. "Daftar ini kami susun berdasar temuan BB POM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan), BNN (Badan Narkotika Nasional), dan Depkes. Jadi, jangan khawatir bahwa kasus ekspor bahan ekstasi dari essence obat flu bakal bisa dijerat," tandasnya.

Meski demikian, kata Sudigdo, pihaknya masih membutuhkan pertemuan bersama antara BB POM Depkes, Depperindag, dan BNN. "Sebab, tidak mudah untuk langsung melarang peredaran prekursor-prekursor yang kemudian dijadikan bahan narkotika," paparnya.

Dia kemudian mencontohkan sebuah prekursor seperti KMNO4 dan eephedrine. "Dua prekursor tersebut bisa dipakai untuk industri obat, bisa dipakai untuk katalis, sekaligus juga bisa disalahgunakan sebagai bahan baku ekstasi. Tentu tidak mungkin kalau tiba-tiba peredaran eephedrine dilarang, bisa tutup buku pabrik obat yang ada," tandasnya.

Karena itulah, imbuh Sudigdo, pihaknya kini merancang sebuah aturan yang bisa menjerat penyalahgunaannya. "Misalnya, Anda tentu tak mungkin toh membawa satu kilogram valium dipakai sendiri, karena ada indikasi Anda bakal menyalahgunakannya. Nah, kira-kira seperti itulah nanti UU Narkotika tersebut bekerja. Tetap memperbolehkan pengiriman untuk kepentingan yang baik, namun menangkap bagi para penyalahgunanya," urainya.

Daftar para prekursor, lanjutnya, tetap harus dimasukkan untuk mengantisipasi penyalahgunaannya. "Jangan sampai kasus pengiriman bahan baku ekstasi Indonesia-Australia yang dibongkar Mabes Polri dan kepolisian Australia hanya berakhir dengan menjerat para pelakunya dengan UU Bea Cukai dan penyelundupan. Terlalu ringan," tegasnya.

Tidak ada komentar: