Kamis, 21 Agustus 2008

DPR Cari Masukan UU Pendidikan Dokter

Jawa Pos
Kamis, 6 Maret 2008

SURABAYA - Komisi X DPR ikut prihatin atas kualitas pendidikan dokter di Indonesia yang tertinggal oleh sejumlah negara tetangga. Sebagai salah satu upaya mendongkrak kualitas, kemarin (5/3) empat wakil rakyat mendatangi Kampus Unair. Mereka ingin mendapat masukan sebagai bahan merumuskan UU tentang pendidikan dokter.

Empat anggota Komisi X DPR itu adalah Soedigdo Adi (PDIP), Balkan Kaplale (Partai Demokrat), Dedi Soetomo (PDIP), dan Abdul Hamid Wahid (PKB). Mereka ditemui Rektor Unair Fasichul Lisan serta beberapa petinggi Fakultas Kedokteran Unair.

Dalam pertemuan itu, Soedigdo mengaku ikut prihatin atas kualitas pendidikan dokter. Betapa tidak. Pendidikan dokter di Indonesia sebetulnya sudah sangat lama berjalan. Namun, kualitasnya masih kalah oleh pendidikan dokter di negara lain yang umumnya masih sangat baru. Baik dari SDM maupun jaringan infrastruktur. "Padahal, para dokter itu nanti menjadi ujung tombak globalisasi," ungkapnya.

Karena itu, kata Soedigdo, banyak alternatif yang dipikirkan DPR untuk memacu mutu. Yakni, menyarankan FK menggandeng rumah sakit umum. Rumah sakit menjadi tempat praktik para calon dokter. "Hal itu sudah banyak dilakukan. Nah, saat ini peran pemerintah tinggal menyediakan peralatan. Semua alat yang dibutuhkan harus segera dipenuhi," tegasnya.

Selain itu, upaya yang bisa memacu pendidikan dokter adalah mendirikan rumah sakit baru. Upaya tersebut juga sudah dirintis beberapa PTN melalui pendirian rumah sakit pendidikan. "Tenaga kerjanya bisa diambilkan dari para dokter itu," jelasnya.

Saat ini, DPR mencari rumusan yang pas untuk bisa mendongkrak mutu dokter. Di antaranya, melalui regulasi khusus.

Wakil Rektor I Unair Muhammad Zainuddin menuturkan, para wakil rakyat memang saat ini sedang menggodok payung hukum untuk memacu pendidikan dokter tersebut. Payung hukum itu diharapkan bisa menjadi rujukan pemecahan masalah pendidikan dokter. Di antaranya, solusi untuk mendongkrak jumlah dokter hingga cara penyebaran dokter yang tepat.

Salah satu masalah yang harus dicarikan solusi, kata dia, adalah soal biaya pendidikan dokter agar lebih terjangkau mahasiswa. Dirjen Dikti Depdiknas menghitung, biaya pendidikan dokter itu mencapai Rp 17 juta setiap tahun. Jumlah tersebut belum ditambah biaya yang harus ditanggung dalam praktikum. "Diharapkan, UU Pendidikan Dokter itu bisa menjadi solusi mahalnya pendidikan," katanya.


Tidak ada komentar: