Rabu, 12 November 2008

apakah jalan pembangunan ekonomi kita sudah benar?

Pertanyaan yang perlu dijawab dengan hati2 , setelah 63 tahun merdeka ternyata cita2 kemerdekaan kita belum juga tampak horizonnya. Pada pasal 33 UUD'45 jelas tertera bahwa :
1. perekonomioan disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ini bunyi sebelum dilakukan amandemen, setelah amandemen,ada tambahan 2 ayat sehingga berbunyi sbb :

4. Perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan. Kemandirian sertadengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dengan undang - undang.

terlepas dari kontroversi tentang amandemen itu sendiri, maka ada baiknya dikaji benar pakah sistem perekonomian yang ada di Indonesia tercinta ini sudah mencerminkan kelima pasal dari UUD ' 45 itu ?

sebagai orang yang bukan ahli hukum dan bukan pula ahli dalam bidang ekonomi, maka saya ingin mengajak kawan pembaca tulisan ini untuk berdiskusi tentang sistem perekonomian dengan asas kekeluargaan yang dijelaskan dalam pasal- pasal tersebut hasil amandemen dikatakan perekonomian dibangun atas prinsip demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan berkelanjutan berwawasan lingkungan dan mandiri dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.
Apa yang dimaksud dengan ekonomi berasaskan kekeluargaan yang mengikuti prinsip demokrasi ekonomi sudah ada di Indonesia?
Mohon disimak kenyataan yang ada, mulai dari adanya UU penanaman modal, UU MIGAS, dal lain sebagainya.Atau atas tindakan peemrintah yang memberikan hak eksklusif terhadap penanam modal sampai dapat menyewa tanah perkebunan sampai dengan 95 tahun merupakan contoh memanfaatkan kekayaan bagi kesejahteraan rakyat banyak ??
Adakah konsep kekeluargaan ?
apakah ada pertanda bahwa UU yang dibuat pada saat ini merupakan pengejawantahan dari ayat 2 dan ayat 3 ? Ekses yang terjadi adalah bahwa pada saat ini, bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak lagi dengan tegas dikuasai negara dan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melainkan sekarang faktanya yang makmur hanya sebagian kecil orang yang di dalam hal ini adalah pemodal atau dalam kata lain kaum kapitalis.
Masih mendingan kalau mereka juga memperhatikan masalah lingkungan,bahkan sedikit demi sedikit sumber bahan mentah dan alat produksi pun sudah berpindah tangan kepemilikannya sudah di tangan asing. Mengerikan, bukan ?

Adanya desakan privatisasi, tentunya ini mengeliminer fondasi ekonomi berdasarkan kekeluargaan.
Efisiensi ?
lebih ngeri lagi, BUMN yang ada semua dianggap tidak efisien bila dilakukan oleh negara. Padahal tengok saja di tetangga kita PETRONAS menjadi pemain global yang tangguh, Singapore airlines Mendunia . Mengapa BUMN kita harus di jual ? Apa kekayaan negara yang ada di BUMN itu bukan milik rakyat ?
Mari kita renungkan bersama, sekarang setelah negara kapitalis yang paling kampiun di dunia ambleg gara2 krisis ekonomi, dinegara kita negara ( BUMN) disuruh membela pasar yang notabene bukan milik sebagian besar rakyat kecil. Inikah kebijakan yang berfihak rakyat banyak ?
Disini terjadi kenyataan bahwa rakyat disuruh nombokin kerugian kapitalis. He heee, fenomena apa yang ada didalam kepala para pemikir konsep ekonomi di negeri kita ini ?

Salam hormat
Sudigdoadi

Tidak ada komentar: